Sesuai dengan Peraturan Menteri PU 26 Tahun 2008 tentang Persyaratan Teknis Sistem Proteksi Kebakaran pada Gedung, Bangunan dan Lingkungan, dalam Assessment ini diberikan himbauan terkait cara perawatan alat pemadam kebakaran dan dilakukan pendataan jenis dan jumlah alat pemadam
kebakaran di masing-masing banguan. Diharapkan dgn adanya kegiatan assisment alat proteksi kebakaran mampu mengedukasi pelaku usaha akan pentingnya Pencegahan Kebakaran dgn alat proteksi aktif maupun pasih yg ada di gedung/bangunan.