Dalam upaya penanggulangan kebakaran dan penyelamatan di wilayah berbatasan Kabupaten Buleleng dan Kabupaten Jembrana yang rawan terhadap kejadian kebakaran hutan dan lahan, maka hari ini Rabu, 11 Desember 2024 dilaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Buleleng dengan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jembrana. Penandatanganan dilaksanakan di Kantor Satuan Pol PP Kab. Jembrana oleh Kasat Pol PP
Kab. Jembrana (I Made Leo Agus Jaya, S. Sos.,
M.Si) dengan Plt. Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Buleleng ( I Gede Arya Suardana, AP., MM).