Sesuai dengan Peraturan Menteri PU 26 Tahun 2008 tentang Persyaratan Teknis Sistem Proteksi Kebakaran pada Gedung, Bangunan dan Lingkungan, dalam Assessment ini diberikan himbauan
terkait cara perawatan alat pemadam kebakaran dan dilakukan pendataan jenis dan jumlah alat pemadam kebakaran di masing-masing banguan.