Assessment Alat Proteksi Kebakaran di Tempat Usaha Rumah Makan Mailaku dan Rumah Ketipat, Singaraja
Kamis, 21 Juli 2022
Sesuai dengan Permen PU No.26 Tahun 2008 tenang Persyaratan Teknis Sistem Proteksi Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan, Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Buleleng melalui Bidang Pencegahan melaksanakan Assessment alat proteksi kebakaran.
Pada kegiatan hari ini, Bidang Pencegahan yang dimpimpin oleh Kabid Pencegahan menyasar tempat usaha rumah makan Mailaku yang beralamat di Jl. Dewi Sartika Selatan No.17A, Kaliuntu dan Umah Ketipat yang beralamat di Jl. Sudirman No.43, Banyuasri.
Adapun Dalam kegiatan ini dilakukan pendataan jenis dan jumlah alat pemadam kebakaran serta dilakukan pengecekan kelayakan operasional alat pemadam kebakaran yang berada di masing-masing tempat usaha. Kegaiatan ini juga sekaligus memberikan himbauan & edukasi kepada para Pengelola usaha mengenai pentingnya penyediaan alat proteksi kebakaran di tempat usaha untuk mencegah terjadinya kebakaran sejak dini.