Sesuai Permendagri no 16 th 2020 tentang pedoman nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Prov/Kab/Kota (pasal 9 ayat 3) pada setiap wilayah Kecamatan dibentuk Pos Sektor Pemadam Kebakaran.
Telah dibentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) dalam penyelamatan korban kebakaran (jiwa, harta benda dll) dan non kebakaran.
Peningkatan kesejahteraan dg adanya BPJS Ketenagakerjaan bagi anggota/staf Dinas Pemadam Kebakaran Buleleng yang dipimpin langsung oleh Kepala
Dinas Pemadam Kebakaran Buleleng
I Made Subur. SH dan di dampaingi oleh Sekretaris Putu Gede Yudana. SH, Kabid Pemberdayaan Masyarakat dan Sarana Prasarana Putu Pasek Sujendra. S.Pd dan Kabid Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan I Ketut Cantyana. SP serta para Kasi dan Kasubag lingkup Dinas Pemadam Kebakaran Buleleng yang di hadiri oleh para Kapos lama dan baru serta anggota Tim Reaksi Cepat (TRC).